Wednesday 25 January 2017

PERMEN PUPR NO. 04 PRT/M/2015 TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

Permen PUPR No. 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan wilayah sungai merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono kala itu, dengan substansi isi yang membagi habis seluruh wilayah daratan Indonesia kedalam DAS-DAS yang kemudian dikelompokan menjadi WS (Wilayah Sungai).

Peraturan menteri ini digunakan oleh seluruh stakholder di lingkungan kementerian PUPR khususnya Dirjen SDA sebagai referensi untuk pembuatan peta DAS dan WS di seluruh Indonesia. Permen ini, khususnya pada isi lampiran yang menyajikan peta-peta DAS seluruh Indonesia, sangat bermanfaat bagi konsultan, mahasiswa, guru maupun dosen sebagai referensi pembagian DAS dan WS.

Permen PUPR No. 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan wilayah sungai terdiri dari delapan (8) lembar isi permen yang berisi seluruh penjelasan kebijakan ini, serta lima (5) lampiran yang berisi nama DAS, nama dan kategori WS, dan luas DAS yang dilengkapi dengan peta-peta DAS dan WS di seluruh wilayah Indonesia.

Isi Permen PUPR ini secara garis besar adalah sebagai berikut :

Batang Tubuh Peraturan Menteri
Batang tubuh peraturan menteri ini berjumlah 8 lembar yang terdiri dari 14 Pasal. Dalam Pasal 1 dijelaskan sejumlah terminologi terkait sumber data air, seperti definisi air, daya air, pengelolaan sumber data air, wilayah sungai, DAS dan lain-lain.

Poin terpenting dari batang tubuh permen ini adalah penjelasan bahwa WS yang ada di Indonesia dikelompokan menjadi 3 kategori, yakni :
  1. WS Kewenangan Pemerintah Pusat
  2. WS Kewenangan Pemerintah Provinsi
  3. WS Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Kriteria dan penjelasan mengenai masing-masing kewenangan WS tersebut dapat dilihat dalam isi Permen PUPR No. 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.



Lampiran I
Lampiran I berisi daftar nama-nama WS sesuai kategori nya dalam bentuk Tabel, seperti terlihat pada gambar berikut :
Gambar 1. Contoh Isi Lampiran I

Lampiran II
Lampiran II berisi kodefikasi WS di seluruh pulau, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali - Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua.

Lampiran III
Lampiran ini berisi peta wilayah sungai per pulau, berikut adalah contohnya :
Gambar 2. Peta WS di Pulau Sumatera

Lampiran IV
Lampiran ini berisi peta wilayah sungai per provinsi di seluruh Indonesia, berikut adalah contohnya :
Gambar 3. Peta WS di Provinsi Aceh

Lampiran V
Lampiran V berisi peta-peta WS dan DAS di seluruh Indonesia, berikut adalah salah satu contohnya :
Gambar 4. Peta WS Toba - Asahan di Sumatera Utara

Jadi, bagi Anda yang akan membuat peta-peta DAS besar, misalkan DAS Citarum, DAS Cimanuk, atau pun DAS-DAS besar lainnya, maka disarankan menggunakan Permen ini, mengingat jika harus didigitasi dengan menggunakan kontur membutuhkan waktu yang cukup lama dan cukup rumit. Tetapi bagi DAS-DAS kecil yang tidak terdapat dalam permen ini, maka mau tidak mau anda harus digitasi dengan menggunakan DEM atau pun kontur. #Solehudin

Hatur Nuhun

Email : Solehudinsatu@gmail.com






No comments:

Post a Comment